Jumat, 17 Juni 2016

Pendidikan Kewarganegaraan: Ancaman Nasional

Nama  : Muhammad Fauzan Azima
NPM   : 1C414893
Kelas   : 2IB06

ANCAMAN NASIONAL

Yuyun, Anak 14 Tahun yang Tewas Diperkosa 14 Orang

BENGKULU - Masyarakat digemparkan dengan pemberitaan pemerkosaan terhadap Yuyun (14) siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang diperkosa oleh 14 orang hingga tewas.

Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, membeberkan pemerkosaan bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.

Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.

''Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,'' kata Desi.

Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya. Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.

Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai disitu, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.

''Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,'' terangnya.

Sumber: news.okezone.com 


Analisa

Berita diatas saya kutip dari salah satu media berita online di Indonesia. Berita tersebut membahas tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur. Akhir-akhir ini kasus pemerkosaan marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai media turut memberitakan kasus-kasus pemerkosaan tersebut. Pemerkosaan seakan-akan sudah menjadi sebuah ancaman bagi warga Indonesia, terutama para kaum hawa. Pemerkosaan merupakan sudah menjadi ancaman nasional selain narkoba dan korupsi. 

Berita yang saya kutip diatas merupakan salah satu kasus pemerkosaan yang akhir-akhit ini terjadi dimana-mana. Kasus ini terjadi di sebuah daerah di Bengkulu beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan ini terbilang sadis, karena seorang gadis dibawah umur (14) siswi SMP diperkosa oleh 14 orang laki-laki. Tak hanya itu, 14 orang pemerkosa tersebut juga dalam keadaan mabuk. Lebih sadisnya lagi setelah diperkosa hingga meninggal, koban dibuang ke dalam jurang. Berdasarkan fakta yang saya dapatkan, 6 dari 14 orang tersebut merupakan anak dibawah umur. 

Dari berita artikel tersebut, maka dapat diberikan beberapa pendapat dan solusi dari berbagai sisi. Pertama, dipandang dari sisi HAM. Pemerkosaan merupakan suatu tindakan asusila, tidak manusiawi, dan tidak terpuji. Tindakan pemerkosaan ini umumnya dilakukan terhadap kaum yang lemah yakni kaum hawa. Tentunya tindakan tersebut menimbulkan sebuah ancaman bagi orang disekitar kita, terutama kaum hawa. Ini merupakan tugas kita sebagai sesama manusia untuk saling menjaga, melindungi dan mengawasi orang-orang disekitar kita. 

Kedua, dari sisi korban. Untuk  menghindari  tindakan kejahatan pemerkosaan, tentunya kita harus selalu waspada dengan keadaan disekililing kita. Jangan melewati tempat atau jalan-jalan yang sepi yang jarang dilewati oleh orang, karena disitu merupakan peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal. Selain itu bagi kaum hawa jangan memakai pakaian yang dapat mengundang syahwat para lelaki, tentunya dengan berpakaian yang lebih sopan. Sebagai manusia semestinya tidak lupa juga untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar selalu diberikan perlindungan dan keselematan dimanapun kita berada. 

Ketiga, dari sisi pelaku/tersangka dan hukum yang berlaku. Tentunya para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dibeikan hukuman yang setimpal. Dari berita yang saya kutip diatas tentang anak dibawah umur yang diperkosa hingga tewas, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan hukum yang tertera, maka saya sangat setuju dengan hukuman yang diberikan. Terutama kepada tersangka yang masih dibawah umur, harus diberikan pengarahan, edukasi, dan pengecekan psikologis para tersangka.  

Dilansir dari berita online (Liputan6.com) kejahatan seksual di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sepanjang 2016 ini menimpa anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Jika melihat data Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu maka kampung halaman Yuyun termasuk ke dalam wilayah yang masih jauh dari sejahtera. Didaerah tersebut tingkat pendidikannya masih sangat rendah. Mayoritas masyarakatnya hanya mencicipi pendidikan dasar, yakni sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Maka dari itulah dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan yang redah, demi memenuhi kubutuhan hidupnya, maka timbul kejahatan-kejahatan. Selain faktor permasalahan sosial di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pun semakin memprihatinkan lantaran prasarana dasar, seperti infrastruktur jalan, pusat kesehatan, dan listrik masih sangat rendah. Dengan demikian para pelaku kriminal nyaman dengan masyarakat yang ada di daerah itu. Ini merupakan faktor sosial yang sangat kompleks dan harus dibenahi. 

Selain tugas kita saling menjaga dan melingungi antar sesama, peran pemerintah juga tentunya sangat penting dalam menindak kejahatan-kejahatan yang terjadi disekitar kita terutama pemerkosaan. Pemerintah harus lebih memperhatikan lagi daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia. Yaitu dengan meningkatkan berbagai aspek dari mulai infrastruktur, sarana kesehatan, listrik, dan tentunya pendidikan. Karena tingkat pendidikan erat hubungannya dengan kesehatan, kesejahteraan, dan perekonomian. Semakin tinggi tingkat pendidikan harapannya juga meningkatkan sisi moral, akhlak dan keagamaan. Oleh karena itu pendidikan sangatlah penting. Sehingga dengan tingkat pendidikan yang tinggi seseorang dapat dituntun menuju jalan kebaikan dan menjauhi segala tindak kejahatan.