Sabtu, 09 Mei 2015

Ilmu Budaya Dasar BAB 7

Manusia dan Keadilan

A.    Pengertian Keadilan
Keadilan adalah suatu kelayakan yang menjunjung kejujuran dan kebenaran. Kelayakan diibaratkan sebagai titik tengah antara kedua wadah ujung neraca yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung neraca ini berisi dua buah benda. Bila kedua benda tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing benda juga  harus memperoleh hasil pengukuran atau berat yang sama, maka hal tersebut disebut adil. Apabila tidak sama, maka masing-masing benda akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Kita sebagai sesama manusia harus bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran. Karena dengan kejujuran itu, maka keadilan mudah untuk dicapai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

B.     Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan hak milik setiap individu di dalam masyarakat. Keadilan ini di bahas juga dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, pada sila kelima yang berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa masyarakat yang harmonis dan menjunjung keadilan merupakan cita-cita setiap bangsa. Setiap orang menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusian.

C.    Berbagai Macam Keadilan
            1.  Keadilan Legal atau Keadilan Moral
       Keadilan yang timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat menjalankan fungsinya secara baik.
2.  Keadilan Distributif
         Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.  Keadilan Komutatif
         Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

D.    Kejujuran
Kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti apa yang dikatakan harus sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati. Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban serta rasa takut akan dosa. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, dapat membersihkan diri serta membuat luhurnya budi pekerti.

E.     Kecurangan
Kecurangan dapat dikatakan bagian dari lawan kata jujur atau kejujuran. Kecurangan identik dengan ketiakjujuran, sama pula dengan licik. Kecurangan merupakan suatu cara untuk memperoleh suatu hak dengan cara tidak wajar dan apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin memproleh hak atau keuntungan yang lebih banyak dan juga dapat merugikan orang lain. Sifat ini seharusnya dijauhkan oleh manusia, karena di larang dalam agama.

F.     Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
Segala perbuatan dan perkataan manusia pasti ada pembalasannya apabila manusia sudah dipanggil oleh Allah SWT nanti. Seluruh perbuatan amal soleh, perkataan, dan seluruh bagian dari tubuh manusia yang baik maupun buruk akan dipertanggungjawabkan di hari akhir nanti. Apabila manusia sudah dipanggil oleh Allah SWT maka manusia akan mengalami suatu masa yaitu hari perhitungan (Yaumul Hisab) dan hari pembalasan (Yaumul Jaza). Dimana seluruh amal perbuatan setiap manusia akan dihisab dan diberi balasan oleh Allah SWT. Hal ini juga telah ditetapkan oleh Al-Quran dan juga Sunnah Rasulullah SAW.

G.    Pemulihan Nama Baik
    Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik dan tidak rusak. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga diesekitarnya adalah suatu kebahagiaan yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku perbuatannya. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berinstropeksi diri atau meminta maaf.  Berinstropeksi diri dan minta maaf tidak hanya dibibir dan perkataan dalam hati saja, tetapi juga  harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma yang sesuai. Selain itu, manusia juga harus saling membantu dengan kasih sayang tanpa pamrih, taqwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap tawakal, jujur dan adil

H.    Pembalasan
      Pembalasan adalah suatu reaksi atau tanggapan atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan akan adanya hari pembalasan di hari kiamat nanti. Pembalasannya pun pembalasan yang seimbang. Bagi yang bertaqwa kepada Allah, akan diberikan pembalasan berupa surga dan bagi yang melanggar perintah Allah, akan diberikan pembalasan berupa hukuman atau neraka. Oleh karena itu apabila manusia tidak mendapatkan hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
    

 Daftar Pustaka :
 Buku Seri Diktat Kuliah, MKDU : Ilmu Budaya Dasar. Karya Widyo Nugroho & Achmad Muchji.  Penerbit Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar